2025-01-23 08:12:08 | category : BIS | company id : EKOM
02229413 IQPlus, (23/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga harian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending/pinjaman daring/pindar) bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari industri LPBBTI, sehingga pihaknya sebagai regulator berupaya untuk memperkuat manfaat tersebut. "Hal terpenting adalah bagaimana kami bisa menempatkan, sebagai regulator maupun pengawas, supaya industri ini memang kembali ke fitrahnya, memberikan fasilitas pembiayaan semudah-mudahnya kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga yang tolerable (dapat diterima) sesuai dengan risikonya," ujar Ahmad Nasrullah di Jakarta, Rabu. OJK menetapkan mulai 1 Januari 2025 bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen. Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen. Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif. (end/ant)