News

OJK BERI IZIN USAHA PT PENJAMINAN ULANG INDONESIA

2025-08-29 08:22:02 | category : BIS | company id : EKOM

24030040 IQPlus, (29/8) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan me.mberikan izin usaha penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia melalui KEP-83/D.05/2025 pada 22 Agustus 2025 yang berlokasi di Plaza Simas Lantai 5, Jl. Fachruddin 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengumuman OJK (28/8) disebutkan Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Penjaminan Ulang Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com