2024-10-01 10:59:45 | category : BIS | company id : COMD
27439452 IQPlus, (1/10) - Pada periode Oktober 2024, variasi tren permintaan berdampak pada fluktuasi harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia. Konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal menunjukkan kenaikkan harga dibandingkan periode September 2024, sementara harga besi laterit turun. Dalam siaran pers Kemendag (1/10) disebutkan Hal ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024 .Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 pada 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. "Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan, harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,"kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. Produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu . 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.867,45/WE atau naiksebesar 3,06persen; konsentrat seng (Zn . 51 persen) dengan harga rata-rata USD 760,10/WE atau naik sebesar 10,82 persen; dan konsentrat timbal (Pb . 56 persen) dengan harga rata-rata USD 826,18/WE atau naiksebesar 0,72 persen. Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe . 50 persen dan Al2O2+ SiO2. 10 persen) dengan harga rata-rata USD 40,8/WE atauturun sebesar 6,38persen. Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkaityang terdiri atas Kementerian Koordinator BidangPerekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1328Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1.31Oktober2024 dapat diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1328-tahun-2024-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar. (end)