2024-10-25 10:54:49 | category : BIS | company id : SUPR
29839232 IQPlus, (25/10) - PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) telah menandatangani perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian fasilitas Kredit dengan Bank SMCB Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2024. Wellington Direktur SUPR dalam keterangan tertulisnya Kamis (24/10) menuturkan bahwa SUPR bersama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Varnion Technology Semesta (VTS), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dan PT Iforte Payment Infrastructure (IPAY) menandatangani Perjanjian pinjaman sebesar Rp4 triliun. Lebih lanjut Welington memaparkan dalam pernjanjian tersebut disepakati sebesar Rp1,4 triliun untuk SUPR dan maksimum sebesar Rp3 triliun untuk Iforte dan maksimum sebesar Rp400 miliar untuk BIT serta Rp35 miliar untuk VTS serta maksimum sebesar Rp1 triliun untuk IBST selanjutnya maksimum sebesar Rp100 miliar untuk IPAY dimana penarikan fasilitas tidak boleh melebihi total Fasilitas. SUPR, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas ini adapun Periode Ketersediaan dana pada 7 Agustus 2024 sampai dengan 30 April 2025. Protelindo setuju memberikan jaminan Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban SUPR, Iforte, BIT, VTS, IBST dan IPAY. "Dengan adanya pinjaman ini maka struktur Perjanjian Fasilitas akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik,"tuturnya. Sebagai informasi, Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SUPR sedangkan Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo. Sementara itu BIT, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte melalui PT Platinum Teknologi dan PT Gema Dwimitra Persada dan VTS merupakan anak perusahaan Iforte yang 60% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte. IBST merupakan anak perusahaan Iforte yang 99,98% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte dan IPAY, merupakan anak Perusahaan Iforte yang 77,26% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte sehingga merupakan transaksi afilasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020. Wellington menambahkan nilai transaksi ini mencapai lebih dari 20% dari ekuitas SUPR sesuai Laporan Keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2023 sehingga merupakan transaksi material yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 serta tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha SUPR. (end)