2024-11-21 09:52:29 | category : BIS | company id : EKOM
32535316 IQPlus, (21/11) - Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor produk UMKM melalui berbagai kebijakan strategis. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat pengawasan impor dengan menerapkan bea masuk anti dumping dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), khususnya untuk produk-produk tekstil. Tambahan bea masuk untuk impor produk tekstil tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian, yang berlaku selama tiga tahun hingga November 2024. Tarif tambahan bea masuk produk pakaian dalam PMK 142/2021 ditetapkan di kisaran Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong pada tahun pertama, kemudian berangsur menurun. "Misalnya untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sudah dikenakan bea masuk tambahan, dan sekarang masih dalam proses perpanjangan," kata Budi. "Kemudian benang, tirai, kain, dan karpet, ini adalah bagian dari tekstil dan produk tekstil juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan," tambah dia. (end/ant)