News

PKP GANDENG BPKP SIAPKAN LEGALITAS PERUBAHAN PROPORSI KPR FLPP DI 2025

2025-01-02 12:44:50 | category : BIS | company id : EKOM

00145800 IQPlus, (2/1) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyiapkan legalitas perubahan proporsi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2025. "Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi. Saya sudah meninjau beberapa daerah dan titik perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur FLPP-nya, ternyata memang program itu sangat diminati," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara di Jakarta, Kamis. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta. Ara menyatakan pertemuan tersebut untuk menyiapkan legalitas dan formulasi perhitungan agar perbankan sebagai penyalur KPR FLPP siap dengan perubahan proporsi tersebut. Jika sebelumnya komposisi anggaran FLPP dari porsi APBN dan perbankan yaitu 75:25, Menteri Ara ingin porsi dana APBN dengan perbankan diharapkan bisa diubah menjadi 50:50. Hal ini diharapkan membuat adanya penghematan dan tidak membebani APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP. Diharapkan dengan perubahan proporsi tersebut dapat meningkatkan output penyaluran KPR FLPP dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN. Untuk itu Kementerian PKP menggandeng BPKP dalam memastikan langkah rencana perubahan proporsi KPR FLPP tersebut perlu melalui cara yang benar sesuai aturan dan prosedur negara. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com