News

DJP: PEMADANAN NIK-NPWP TELAH RAMPUNG UNTUK 78,96 JUTA WAJIB PAJAK

2025-01-06 16:36:17 | category : BIS | company id : EKOM

00559554 IQPlus, (6/1) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 78,96 juta wajib pajak (WP). "Update sampai dengan hari ini, dari 79.327.796 wajib pajak, yang sudah padan ada di angka 78.962.045, yang belum padan ada di 366.751 wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin. Suryo menyampaikan, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kemudahan akses wajib pajak ke sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online. Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak, seperti nomor telepon dan email agar notifikasi atau informasi penting dapat diterima dengan baik. "Jadi ini yang juga kemarin menjadi tanda kutip sedikit hambatan pada waktu kami mengirimkan balik notifikasi ke alamat email wajib pajak ternyata alamat emailnya belum diupdate atau belum dimutakhirkan," jelasnya. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com