News

OJK CABUT IZIN USAHA PT LKM BKD PEMALANG

2025-01-07 13:45:55 | category : BIS | company id : EKOM

00649463 IQPlus, (7/1) - Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.13/2024 tanggal 2 Januari 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT LKM BKD Pemalang, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang. Dalam pengumuman OJK (6/1) disebutkan PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2025. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang, maka: 1. Kantor PT LKM BKD Pemalang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. 2. Pengurus PT LKM BKDPemalang diminta agar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. 3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT LKM BKD Pemalang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengurus PT LKM BKD Pemalang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com