News

WAMEN INVESTASI MINTA INVESTOR LAPOR LKPM SEBELUM 10 JANUARI 2025

2025-01-09 09:32:36 | category : BIS | company id : EKOM

00834151 IQPlus, (9/1) - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu meminta para investor yang ada di Indonesia segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 sebelum 10 Januari 2025. Menurut Wamen, laporan tersebut dibutuhkan pihaknya guna menyelaraskan data pencapaian target investasi sebesar Rp1.650 triliun di 2024. "Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah besok Jumat, 10 Januari 2025," ujar Todotua di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan para pelaku usaha bisa mengirimkan laporannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Menurutnya, pemerintah dan investor harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Lebih lanjut, dikatakan Wamen, penyampaian LKPM Triwulan IV 2024 wajib dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu, pelaku usaha kecil juga diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II atau bulan Juli-Desember 2024. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com