News

MENTERI ATR SEBUT PERDA RDTR PERLU DIPERCEPAT UNTUK TARIK INVESTASI

2024-01-10 10:34:59 | category : BIS | company id : EKOM

00937993 IQPlus, (10/1) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan perlu ada percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dapat menjadi langkah krusial untuk menarik investasi ke Indonesia. "Harapan kami materi teknis ini segera ditindak lanjuti sehingga menjadi Persub (Persetujuan Substansi) dan dilanjutkan menjadi Perkada," kata Menteri Hadi dalam Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu. Hadi Tjahjanto menyerahkan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) kepada 82 bupati/wali kota se-Indonesia. Dia meminta agar materi teknis tersebut segera direspons dan dijadikan Persetujuan Substansi (Persub) yang dapat diteruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR untuk 254 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, yang baru selesai hanya 399 RDTR sehingga dia mendorong kabupaten/kota menyelesaikan rencana detail tata ruang untuk mendukung investasi. "Jika sudah menjadi Perkada RDTR maka akan menambah jumlah yang sebelumnya sudah jadi sebanyak 399 dari target kita 2000," ucap Hadi Tjahjanto. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900