2025-01-14 14:22:01 | category : BIS | company id : EKOM
01351661 IQPlus, (14/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas pendekatan ke aset kripto usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), termasuk mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lainnya. "Jika dulu di bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih kepada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangka, setelah di OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa. Dia merinci, perluasan itu akan mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya. Adapun sektor keuangan lain itu termasuk perbankan, pasar modal, dan lain sebagainya. "Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kami harap akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas. OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan memastikan kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan," kata dia. (end/ant)