News

OJK CABUT IZIN USAHA KOPERASI MIKRO AGRIBISNIS GAPOKTAN GERAK MAKMUR

2025-01-14 16:08:36 | category : BIS | company id : EKOM

01358026 IQPlus, (14/1) - Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.13/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro. Dalam pengumuman OJK (14/1) disebutkan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, maka: 1. Kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. 2. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. 3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com