2025-01-14 16:25:59 | category : BIS | company id : EKOM
01359011 IQPlus, (14/1) - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Sarana Jambi Ventura melalui surat Nomor: S-87/PL.1/2024 tanggal 23 Desember 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Jambi Ventura. Dalam penguman OJK (14/1) disebutkan perusahaan dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan kinerja keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut, maka terhitung sejak tanggal surat dimaksud PT Sarana Jambi Ventura kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sesuai ketentuan perundang-undangan. (end)