News

MENDAG TEGASKAN TAK ADA PEMANGKASAN DISTRIBUSI MINYAKITA

2025-01-15 16:07:32 | category : BIS | company id : EKOM

01457839 IQPlus, (15/1) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan tidak ada pemangkasan distribusi penyaluran minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita, namun akan ada evaluasi terkait dengan Wajib Pungut (Wapu) untuk BUMN Pangan, "Sama enggak ada yang berubah, cuma itu tadi salah satu yang dievaluasi adalah yang Wapu itu," ujar Budi usai menghadiri Penganugerahan Good Design Indonesia 2024 di Jakarta, Rabu. Budi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, BUMN Pangan mendapat penugasan untuk menyalurkan MinyaKita. Dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen ada yang namanya Wajib Pungut. Wajib pungut merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi. Wajib Pungut ini, kata Budi, dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita, sehingga membuat distribusinya terlihat sangat panjang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melakukan evaluasi dan telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan relaksasi Wajib Pungut kepada BUMN Pangan. "Wapu itu maksudnya kalau jadi, nanti yang produsen langsung ke BUMN, ya udah BUMN bisa langsung ke pengecer jadi fungsinya itu D1 (distributor 1). Kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor kan, tapi kalau swasta kan harus D2, baru dapat hak ekspor, nah ini untuk memperpendek ya," kata Budi. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com