2025-01-16 15:56:17 | category : BIS | company id : EKOM
01557027 IQPlus, (16/1) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 yang merinci perubahan struktur organisasi Kemenkeu, di mana Ia memberikan waktu transisi selama satu tahun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan PMK 124/2024 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang merombak organisasi Kemenkeu lewat Perpres 158/2024. "Reorganisasi Kemenkeu pasca Perpres 158/2024 ditindaklanjuti dengan PMK 124/2024, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan masa transisi 1 tahun," kata Deni di Jakarta, Kamis. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, yang saat ini dipegang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Artinya, setelah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal terbentuk nanti, BKF dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Bila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, DItjen Strategi Ekonomi dan Fiskal nantinya akan dipimpin oleh direktur jenderal (dirjen) yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan. (end/ant)