2025-01-16 16:20:58 | category : BIS | company id : EKOM
01558316 IQPlus, (16/1) - Kementerian Keuangan Indonesia mengatakan pada hari Kamis bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen yang berlaku mulai 1 Januari, sebagai bagian dari upaya internasional untuk membatasi persaingan pajak antarnegara. Perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini termasuk di antara 140 negara yang menyetujui kesepakatan penting tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan hingga tingkat 15 persen pada setiap keuntungan perusahaan yang dibukukan di negara dengan tarif yang lebih rendah. Pajak tersebut, yang sedang digembalakan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omzet global tahunan lebih dari 750 juta euro. "Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam pernyataannya. Untuk memastikan langkah penambahan tersebut tidak memengaruhi investasi, Febrio mengatakan insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan, meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam pernyataannya. Jakarta sebelumnya mengatakan akan memperpanjang kebijakan tax holiday untuk investasi tertentu dan menambahkan insentif baru untuk melembutkan dampak tarif pajak perusahaan minimum. (end/Reuters)