2024-01-18 09:02:45 | category : BIS | company id : EKOM
01732334 IQPlus, (18/1) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian. PT Super Gadai Indonesia berdasarka..n KEP-3/PL.02/2024 tanggal 5 Januari 2024. .Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud. PT Super Gadai Indonesia beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB RT 012 RW 04, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (.POJK 31/2016.), PT Super Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut: 1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; 2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK; 3. Hari dan jam operasional; dan 4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK 31/2016, PT Super Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. (end)