News

PENGEMBANG PERUMAHAN MINTA PEMERINTAH BENAHI ATURAN TATA RUANG

2025-01-20 14:29:07 | category : BIS | company id : EKOM

01951989 IQPlus, (20/1) - Pengusaha perumahan yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah membenahi aturan tata ruang agar tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian produktif. Ketua REI NTB Heri Susanto mengatakan pengembang selama ini mematuhi aturan yang ada, termasuk proses perizinan seperti persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan. "Namun, ketidakpastian kebijakan sering kali menjadi kendala dalam realisasi proyek perumahan," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Senin. Heri menuturkan persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan pemukiman, perkantoran, maupun pusat ekonomi sering kali terjadi karena aturan tata ruang yang belum optimal. Menurutnya, banyak lahan sawah masuk dalam kategori yang bisa dialihkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu berkoordinasi untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang di Indonesia yang masih abu-abu. "Masalah tata ruang sudah puluhan tahun abu-abu dan belum selesai hingga sekarang. Tugas pemerintah adalah memperbaiki aturan itu, bukan sekadar melempar ancaman," kata Heri. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com