News

PMK TERBIT, ATURAN BARU AUDIT BEA DAN CUKAI BERLAKU 1 MARET 2025

2025-01-21 16:29:32 | category : BIS | company id : EKOM

02058761 IQPlus, (21/1) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan baru audit kepabeanan dan cukai, dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. "PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai 1 Maret 2025," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa. PMK itu memperbarui PMK 200/2011 dan PMK 258/2016. Dalam pertimbangan PMK 114/2024, dinyatakan bahwa PMK tentang audit kepabeanan dan cukai yang sebelumnya perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit serta meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan cukai. Budi merinci, terdapat empat tujuan yang mendasari penyusunan PMK tersebut. Pertama, untuk mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh. Kedua, menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit. Ketiga, mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan. Terakhir, untuk mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan. Audit kepabeanan dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha pengangkutan. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com