News

BTN TAK AKAN SETUJUI DEVELOPER YANG BANGUN RUMAH DI LAHAN SAWAH

2025-01-21 16:59:25 | category : BIS | company id : BBTN

02060966 IQPlus, (21/1) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN menyebutkan tidak akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang atau developer yang membangun rumah di atas lahan sawah produktif. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan, pihaknya menetapkan beberapa syarat untuk dilakukannya PKS dengan para pengembang, salah satunya adalah memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), yang dulunya bernama izin mendirikan bangunan (IMB). PBG sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memiliki syarat tidak boleh membangun perumahan di atas lahan persawahan. "Kalau IMB induknya nggak ada, sertifikat induknya nggak ada, kita nggak akan ke PKS. Karena itu syarat bekerja sama dengan kita," kata Nixon di Jakarta, Selasa. Nixon mengatakan, BTN akan sangat selektif dalam memilih developer maupun notaris yang akan bekerja sama. Ia menegaskan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia berharap dengan adanya aturan ini, maka lahan-lahan sawah produktif akan terlindungi dari pembangunan perumahan. "Jadi ke depannya ini (sawah) pasti terlindungi, kita harapkan seluruh oknum dapat berjalan seperti kriteria ya," katanya. BTN juga menyebut ulah developer yang tidak bertanggung jawab atau "nakal" menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta kredit perumahan rakyat (KPR). Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan saat ini terdapat lebih dari 38 ribu rumah yang sertifikatnya belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut melibatkan 4.000 proyek. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com