2026-01-22 09:23:47 | category : BIS | company id : AALI
02133793 IQPlus, (22/1) - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media massa mengenai pengenaan denda administratif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Melalui surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten perkebunan kelapa sawit grup Astra ini mengonfirmasi telah menyelesaikan kewajiban denda tersebut. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Tingning Sukowignjo, menjelaskan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar pada Desember 2025. Pengenaan denda ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan peraturan terkait tata ruang di bidang kehutanan. "Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan telah melakukan pembayaran di bulan Desember 2025," ungkap manajemen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026). Meskipun nilai denda mencapai ratusan miliar rupiah, manajemen menegaskan bahwa kejadian ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan. Hingga saat ini, perseroan menyatakan tidak ada dampak material terhadap performa finansial maupun kegiatan operasional. Terkait potensi sanksi tambahan, AALI menyatakan bahwa sampai saat ini perusahaan belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut dari pihak berwenang. Manajemen juga memastikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi harga saham atau kelangsungan usaha yang belum diungkapkan ke publik. "Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal dan selalu memastikan kepatuhan terhadap prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Tingning dalam surat tersebut. (end)