2025-01-23 09:15:41 | category : BIS | company id : MMLP
02233302 IQPlus, (23/1) - PT Mega Manunggal Property Tbk. (MMLP) menyampaikan adanya pengalihan/penjualan saham di anak usahanya pada tanggal 20 Januari 2025. Jeremy Muliawan Corporate Secretary MMLP dalam keterangan tertulisnya Rabu (22/1) menuturkan bahwa Hungkang Sutedja (HS) sebagai penjual yang dimana beliau juga anggota Direktur utama MMLP telah menjual kepemilikan sahamnya di anak usaha MMLP kepada PT Intirub (IBP) dan PT Mega Tridaya Properti (MTP). Adapun rinciannya adalah HS menjual saham PT Ace Dalle Mega Properti (ADMP) sebanyak 110.700 lembar saham selanjutnya menjual saham PT Bukit Properti Logistik (BPL) sebanyak 100.000 lembar saham, menjual saham Mega Aruna Nusantara Properti (MANP) sebanyak 92 lembar saham serta menjual saham Manunggal Timur Properti (MATP) sebanyak 151.083 lembar saham. Selanjutnya menjual saham PT Mega Buana Properti Logistik (MBPL) sebanyak 100 lembar saham, menjual saham PT Mega Cahaya Properti (MCP), menjual saham PT Mega Dharma Properti (MDP), menjual saham PT Mega Properti Logistik Nusantara (MPLN), menjual saham PT Manunggal Persada Properti (MPP), menjual saham PT Subang Cakrawala Properti (SCP), menjual saham PT Subang Horison Properti (SHP) masing-masing sebanyak 100.000 lembar saham kepada IBP. HS juga menjual saham PT Mega Jaya Lestari Properti sebanyak 100 lembar saham dan saham Mega Cakrawala Internusa Properti (MCIP) serta saham PT Hamparan Cipta Sejati (HCS) masing-masing sebanyak 100 lembar saham dan 9 lembar saham kepada MTP dengan total nilai keseluruhan menjadi Rp187 juta. Penjualan saham ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 dan benturan kepentingan, karena transaksi dilakukan antara perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh MMLP dan anggota Direksi Perseroan. Selain itu nilai transaksi ini tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5 miliar serta dikecualikan dari kewajiban penilaian kewajaran dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). "Transaksi ini tidak berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha MMLP,"pungkasnya. (end)