News

HADAPI GUGATAN LINGKUNGAN, UNTR PASTIKAN KELANGSUNGAN USAHA TETAP AMAN

2026-02-06 08:04:42 | category : BIS | company id : UNTR

03629035 IQPlus, (6/2) - PT United Tractors Tbk (Perseroan atau UNTR) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dua isu utama yang melibatkan anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR), yakni wacana pengalihan Tambang Emas Martabe serta gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini, PTAR belum menerima informasi mengenai wacana peralihan operasional tambang Martabe kepada pihak Perminas. Mengenai aspek hukum, UNTR mengonfirmasi bahwa PTAR telah menerima surat gugatan perdata dari KLH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Gugatan tersebut diajukan dengan dalil tanggung jawab mutlak (strict liability) atas dugaan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha perusahaan, dengan nilai tuntutan mencapai Rp200,99 miliar. Persidangan perdana atas gugatan tersebut telah dilaksanakan pada 3 Februari 2026, dan saat ini proses hukum memasuki agenda mediasi antara kedua belah pihak. Meskipun nilai gugatan mencapai ratusan miliar rupiah, manajemen UNTR menilai jumlah tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional Perseroan secara keseluruhan. Terkait pencadangan dana, PTAR menyatakan belum membentuk provisi khusus untuk kewajiban ganti rugi tersebut karena proses persidangan masih berlangsung. Namun, perusahaan memastikan telah memiliki pencadangan untuk reklamasi dan pascatambang sesuai standar PSAK 237 yang telah divalidasi oleh kementerian terkait. Di sisi operasional, Perseroan melaporkan bahwa PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sejak 6 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam upaya pemulihan dampak bencana alam yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, dan bukan merupakan akibat langsung dari gugatan hukum yang sedang berjalan. Menutup keterangannya, Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan, menegaskan bahwa gugatan hukum ini tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Pihak manajemen akan terus mengawal proses persidangan guna memastikan hak-hak hukum PTAR tetap terjaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com