2025-02-06 09:15:51 | category : BIS | company id : EKOM
03633191 IQPlus, (6/2) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Dalam pengumuman OJK (5/2) disebutkan Dana Pensiun Lux Indonesia beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024. Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor. KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia, sebagai berikut: 1. Djoko Suharyono (Ketua); 2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota); dan 3. Sri Indrawati (Anggota). dengan alamat: Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430. telepon (021)-80649300 Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)