2025-02-06 11:43:02 | category : BIS | company id : COMD
03642038 IQPlus, (6/2) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi memastikan pihaknya berkomitmen untuk mendukung ketersediaan aset koin kripto setelah terjadi pengalihan pengawasan. Pengawasan transaksi koin kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak pertengahan Januari 2025. "Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini," ucap Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar terkait kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Hasan menyatakan bahwa pengalihan pengawasan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan terstruktur, serta melindungi konsumen dari risiko manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan. "OJK memahami bahwa peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri," tuturnya. (end/ant)