2026-02-06 15:38:03 | category : BIS | company id : DPUM
03656114 IQPlus, (6/2) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di pasar reguler dan pasar tunai. Menurut keterangan BEI Jumat sore, suspensi atas perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di kedua pasar akan kembali dibuka mulai seri I pada tanggal 9 Februari 2026. DPUM disuspensi BEI sejak 23 Desember 2025 lalu karena telah terjadi peningkatan harga yang signifikan. (end)