2024-02-07 13:58:34 | category : BIS | company id : EKOM
03750233 IQPlus, (7/2) - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko mengatakan bahwa BUMN akan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait perusahaan milik negara. "Kita sesuai dengan UU BUMN dan kita tetap sebagai BUMN," ujar Tiko ditemui di Jakarta, Rabu, menanggapi ide dari salah satu tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengganti BUMN menjadi koperasi.. UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya juga menyebut tentang penggabungan, pelaburan, pengambilalihan, maupun pembubaran BUMN. Menurut Tiko, undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara. Tiko menyebut, wacana yang sedang bergulir tersebut tidak menyurutkan langkah BUMN untuk terus berkontribusi kepada negara dan masyarakat. "Kita akan makin berkontribusi ke masyarakat lah," katanya. (end/ant)