News

OJK JATUHKAN SANKSI KEPADA PIPA DAN REAL ATAS PELANGGARAN PASAR MODAL

2026-02-09 11:57:14 | category : BIS | company id : PIPA

03942994 IQPlus, (9/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penindakan dilakukan melalui mekanisme pidana dan administratif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa penegakan hukum tersebut mencerminkan komitmen regulator dalam menindak tegas setiap pelanggaran. "Komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal dilakukan melalui mekanisme pidana maupun administratif," ujar Eddy di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan adanya kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2023, khususnya terkait pengakuan aset yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) tanpa didukung bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,85 miliar. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PIPA tahun 2023 karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai. Direksi PIPA tahun buku 2023 dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan dan dikenakan sanksi denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Direktur Utama PIPA pada periode tersebut juga dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Sementara itu, terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan pelanggaran berupa penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, REAL dikenakan sanksi denda sebesar Rp925 juta. Tidak hanya perseroan, Direktur Utama REAL tahun 2024 juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan dengan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, OJK juga menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi efek, khususnya terkait penerapan Customer Due Diligence (CDD), kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, serta penetapan penjatahan pasti. Pelanggaran tersebut dikenakan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan terhadap dokumen serta prosedur internal. OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta kepada direktur yang bertanggung jawab. Selain itu, sekuritas tersebut dikenakan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun serta sanksi denda tambahan sebesar Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com