2026-02-11 08:43:11 | category : BIS | company id : INRU
04131098 IQPlus, (11/2) - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL atau IDX:INRU) secara resmi mengumumkan penghentian kegiatan pemanfaatan hutan menyusul pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah. Informasi ini disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/2). Dalam dokumen tersebut, manajemen TPL menyatakan telah menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026. Keputusan tertanggal 26 Januari 2026 tersebut mencabut izin operasional perusahaan yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara. "Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH," tulis manajemen dalam keterangan resminya. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi izin yang sebelumnya berasal dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1993. Dengan berlakunya keputusan baru ini, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam area tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dampak Operasional dan Keuangan Meskipun operasional pemanfaatan hutan dihentikan, TPL menegaskan tetap melakukan kegiatan pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas esensial guna melindungi aset perusahaan. Terkait dampak finansial, manajemen mengaku masih melakukan evaluasi mendalam. "Dampak (keuangan) belum dapat ditentukan secara pasti dan akan terus dipantau melalui langkah pengendalian biaya serta optimalisasi aset," tambah manajemen. Langkah Mitigasi dan Ketenagakerjaan TPL juga mengantisipasi dampak ekonomi terhadap kontraktor dan pihak ketiga. Perusahaan berkomitmen melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk meminimalkan dampak sosial yang timbul. Di sisi internal, TPL akan melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif dan bertahap sesuai regulasi ketenagakerjaan. Meski menghadapi tantangan besar, manajemen TPL tetap optimistis terhadap kelangsungan usaha (going concern). Perusahaan saat ini fokus memenuhi kewajiban finansial kepada pemerintah pusat dan daerah, serta aktif berkonsultasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menentukan langkah strategis selanjutnya. (end)