2026-02-11 08:50:52 | category : BIS | company id : PTPP
04131475 IQPlus, (11/2) - Emiten konstruksi pelat merah, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP), secara resmi mengumumkan penerimaan relaas atau surat panggilan sidang terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang dirilis pada 10 Februari 2026, permohonan ini diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 31/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini berakar dari kewajiban pembayaran dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PP-URBAN-JAKON pada proyek Pembangunan Rumah Susun ASN 1. PT Sinergi Karya Sejahtera, selaku pemohon PKPU, merupakan subkontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan pengadaan unit AC Single Split dan instalasi VAC. Dalam permohonannya, total nilai tagihan yang ditujukan kepada Perseroan tercatat sebesar Rp754.800.001. Selain pemohon utama, berkas perkara ini juga mengungkap adanya kewajiban utang kepada empat kreditur lainnya. Rincian tagihan tersebut meliputi Muhammad Yusuf sebesar Rp54.108.050 , Richa Alimtiana senilai Rp31.067.564,06 , Sulis sebesar Rp440.017.600 , serta Warsono dengan nilai tagihan mencapai Rp672.122.810,62. Kehadiran kreditur lain ini menjadi bagian dari syarat materiil dalam permohonan PKPU yang diajukan. Menanggapi langkah hukum tersebut, Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menegaskan bahwa pihak manajemen akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Perseroan berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum yang telah ditunjuk. Pernyataan ini dikeluarkan guna memastikan bahwa hak-hak hukum perusahaan tetap terjaga di hadapan pengadilan. Manajemen PTPP juga memberikan kepastian kepada publik dan investor bahwa permohonan PKPU ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap jalannya perusahaan. Hingga saat ini, kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha emiten tetap berjalan dengan normal. Pihak manajemen akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk meminimalkan segala risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan. (end)