2026-02-11 14:45:08 | category : BIS | company id : TCID
04152880 IQPlus, (11/2) - Kalon Holdings Co., Ltd. ("Kalon") secara resmi mengumumkan pembaruan signifikan terkait proses akuisisi Mandom Corporation ("MCJ"), perusahaan yang tercatat di Papan Utama Bursa Efek Tokyo. Pengumuman tertanggal 11 Februari 2026 ini dirilis untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) POJK No. 9/2018 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka di Indonesia. Langkah transparansi ini juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, mengingat posisi strategis PT Mandom Indonesia Tbk di pasar domestik. Dalam perkembangan terbaru, Kalon dan Pemegang Saham Keluarga Nishimura sepakat untuk mengamandemen Perjanjian Transaksi Dasar per tanggal 9 Februari 2026. Perubahan utama melibatkan restrukturisasi kepemilikan melalui mekanisme "Pengalihan Saham Pertama", di mana Kalon J Group Holdings Co., Ltd. akan menjadi anak perusahaan dari special purpose company (SPC) bernama KLA Holdings ("KLA HD"). Skema ini akan dilanjutkan dengan "Pengalihan Saham Kedua" yang memposisikan Kalon sebagai anak perusahaan dari SPC baru lainnya. Selain restrukturisasi perusahaan, Lumina International Holdings Limited dan Keluarga Nishimura juga mengubah perjanjian pemegang saham mereka. Amandemen ini mencakup ketentuan mengenai operasional MCJ setelah seluruh rencana transaksi selesai dilaksanakan. Fokus utama dari kesepakatan ini mencakup pengaturan penanganan saham dalam KLA HD setelah proses reinvestasi oleh para pemegang saham terkait dilakukan. Kalon juga mengumumkan perubahan jadwal periode penawaran tender (tender offer) yang kini menjadi lebih panjang. Jadwal semula yang direncanakan berakhir pada 29 Januari 2026 (81 hari kerja), kini diubah hingga Rabu, 25 Februari 2026, sehingga total periode menjadi 98 hari kerja. Perpanjangan ini secara otomatis menggeser target penyelesaian transaksi yang awalnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026 menjadi tanggal 4 Maret 2026. Pihak manajemen yang diwakili oleh Representative Director Yukinori Sugiyama menegaskan bahwa jadwal penawaran tender dan tanggal penyelesaian tersebut masih bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang tanpa memerlukan informasi pembaruan lebih lanjut mengenai negosiasi rencana akuisisi. Keputusan ini menunjukkan sikap adaptif perusahaan dalam menghadapi prosedur hukum internasional dalam proses pengambilalihan tersebut. (end)