2026-02-23 13:48:25 | category : BIS | company id : EKOM
05349683 IQPlus, (23/2) - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan penandatanganan perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dapat melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian perdagangan internasional. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perjanjian tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel serta memperkuat daya saing industri nasional. "Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita," ucap dia di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS (Supreme Court of the United States) telah membatalkan kebijakan tarif dagang resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump karena menilai dasar hukum yang digunakan, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), tidak sah. IEEPA merupakan undang-undang yang diteken Presiden AS Jimmy Carter pada 28 Desember 1977 yang memperbolehkan presiden untuk mengatur perdagangan internasional AS setelah menetapkan status darurat nasional sebagai respons terhadap ancaman luar biasa yang berasal dari luar negeri. Presiden Trump merespons pembatalan kebijakan tarif resiprokal tersebut dengan mengenakan tarif baru sebesar 15 persen selama 150 hari ke depan, sekaligus membuka penyelidikan dagang baru berdasarkan Section 301 of the US Trade Act of 1974. Luhut menyatakan tarif yang dihasilkan oleh penyelidikan melalui aturan Section 301 tersebut bisa jadi lebih tinggi dari tarif resiprokal yang baru saja dibatalkan karena regulasi tersebut tidak memiliki batas maksimum tarif dan dapat berlaku bertahun-tahun. Namun, karena sudah ditandatanganinya perjanjian dagang dengan AS, ia menilai Indonesia memiliki keuntungan strategis dan relatif jauh lebih aman dalam menghadapi ketidakpastian regulasi AS ke depan dibandingkan negara-negara yang belum memiliki perjanjian dagang. Dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, lanjut dia, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara lain yang tidak punya kesepakatan apapun. DEN pun optimistis ketidakpastian tersebut juga dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjadikan sektor industri dan investasi dalam negeri menjadi lebih menarik bagi banyak perusahaan multinasional yang tengah mencari negara dengan kepastian akses pasar ekspor ke AS. (end/ant)