News

DJP CATAT LAPORAN SPT CAPAI 4 JUTA PER 25 FEBRUARI

2026-02-25 15:10:21 | category : BIS | company id : EKOM

05554414 IQPlus, (25/2) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 4.056.207 SPT per 25 Februari 2026. "Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 4.056.207 SPT," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT, untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, DJP mencatat laporan berasal dari 3.591.170 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 362.395 wajib pajak orang pribadi non karyawan. Kemudian, 101.787 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 98 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Sementara untuk laporan SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlah laporan tercatat 740 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Lebih lanjut, untuk perkembangan aktivasi akun Coretax, DJP menyebut sebanyak 14.448.012 wajib pajak telah melakukan aktivasi. DJP Kementerian Keuangan juga menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil. Inge Diana Rismawanti menyatakan kehadiran formulir itu bertujuan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. "Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik," ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com