News

DJP : 67,36 JUTA NIK TELAH DIPADANKAN DENGAN NPWP

2024-03-25 16:30:09 | category : BIS | company id : EKOM

08459313 IQPlus, (25/3) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,36 juta. "Total 67,36 juta wajib pajak NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP, dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin. Terkait dengan 11,7 juta NIK yang sebelumnya masih terkendala sistem pemadanannya, Suryo melaporkan sebanyak 5,5 juta telah terpadankan secara sistem. Dengan begitu, sisa NIK yang belum dipandankan dengan NPWP sebanyak 6,11 juta. "Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia. Kami akan kalibrasi lagi," ujar dia. Suryo mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan NIK dengan NPWP. Dalam kesempatan sebelumnya, Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti. "Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul," ujar dia saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kami(22/2). (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900