News

KEMENPERIN: PENYERAPAN DAK FISIK BIDANG IKM MENINGKAT 88%

2024-04-02 09:47:10 | category : BIS | company id : EKOM

09235086 IQPlus, (2/4) - Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pengoptimalan program ini bertujuan untukmemperkuat kemampuan produksi di sentra-sentra IKMsehingga dapat meningkatkan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. "Dana tersebut dapat memfasilitasi pengembangan sentra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (1/4). Dirjen IKMA menjelaskan, dengan DAK Fisik Bidang IKM, Pemda dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra. Beberapa fasilitas yang perlu menjadi perhatian khusus sehingga dapat mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM, di antaranya berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), serta pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi. "Kemenperin sebagai Pengampu DAK Bidang IKM, selain bertugas membimbing Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggungjawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah,"paparnya. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 56 daerah berhasil mendapatkan alokasi DAK Fisik dengan nilai total Rp395 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi, penyerapan DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 88,46 persen dibandingkan tahun 2022yang mencapai 82,72 persen. Adapun rata-rata nilai penyerapan DAK Fisik untuk kabupaten/kota adalah 93,23 persen. Beberapa waktu lalu, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasipotensi kendala pada pelaksanaan DAK Fisik. Ditjen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024. "Ditjen IKMA terus melakukanpengkajian kembali (review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024. Yaitu, dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per triwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk, serta dilakukan pengecekan terhadap pengadaan mesin/peralatan," tutur Reni. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900