News

BPJPH PASTIKAN WAJIB HALAL DORONG PARIWISATA RAMAH MUSLIM DI INDONESIA

2024-04-03 14:04:21 | category : BIS | company id : EKOM

09350562 IQPlus, (3/4) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal menjadi dorongan efektif dalam upaya pengembangan pariwisata ramah Muslim (PRM) di Indonesia. "Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024, menjadi dorongan efektif dalam upaya pengembangan pariwisata halal atau pariwisata ramah Muslim (PRM) di Indonesia,"kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Aqil menyebut bahwa saat ini lebih dari 4,2 juta produk sudah bersertifikat halal, terutama produk makanan atau minuman yang menjadi salah satu hal penting di sektor pariwisata halal. Dalam upaya akselerasi sertifikasi halal sekaligus penguatan PRM, lanjut Aqil, BPJPH dan Kemenparekraf juga telah berkoordinasi untuk berkolaborasi dalam mengakselerasi sertifikasi halal. "Kami juga telah menggelar Forum Group Discussion bertema 'Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Pariwisata Ramah Muslim Indonesia' yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) Kementerian Luar Negeri, di Jakarta pada Selasa 2 April," ujar Aqil. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900