2026-04-08 14:09:50 | category : BIS | company id : EKOM
09750928 IQPlus, (8/4) - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). "Pemerintah atau DEN ingin melakukan percepatan, supaya CPE-nya segera terjadi, dan kita melakukan terobosan melalui revisi dari Perpres tersebut. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh DEN bersama dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," kata Dadan saat ditemui di Jakarta, Rabu. Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini draf revisi aturan tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan sebelum nantinya diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Adapun sejumlah poin penting dalam revisi Perpres terkait CPE itu antara lain perubahan skema pembiayaan yang tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga memberikan ruang kolaborasi dengan swasta. "Kita mengundang pihak di luar pemerintah, termasuk dari swasta," kata dia. Dadan menilai, perubahan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam menyikapi kebutuhan energi yang terus meningkat di tengah tantangan global yang kian dinamis. "Kenapa harus direvisi? Karena di dalam Perpres yang sekarang, CPE hanya dilakukan oleh pemerintah, melalui APBN. CPE-nya itu menjadi barang milik negara, sehingga tidak fleksibel, (sehingga) sidang anggota meminta terobosan, karena CPE ini penting di dalam kondisi-kondisi ketidakpastian, dari sisi pasokan global," ujar dia. Selain skema keterlibatan swasta, revisi Perpres ini juga akan membahas penyesuaian besaran volume cadangan energi yang meliputi produk bahan bakar minyak (BBM), minyak sawit mentah (CPO), hingga LPG. "Secara prinsip minimal kita ini ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor ya," kata Dadan. Sementara itu, cadangan penyangga energi sendiri bersifat mandatori dan harus disediakan pemerintah sesuai kemampuan keuangan negara. Ketentuan tersebut diatur melalui Perpres Nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang harus disediakan oleh pemerintah. (end/ant)