News

MENDAG PASTIKAN TATA NIAGA GULA DAN IMPOR ETANOL DIATUR KETAT

2026-04-09 07:44:08 | category : BIS | company id : EKOM

09827822 IQPlus, (9/4) - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan tata niaga gula dan impor etanol diatur secara ketat melalui berbagai regulasi guna menjaga stabilitas pasokan, melindungi industri, serta mendukung kepentingan petani nasional. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, Mendag mengatakan pemerintah menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan melalui Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 yang mencakup gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), serta gula kristal putih (GKP). "Adanya pembagian jenis gula dimaksud menciptakan segmentasi pasar gula dimana dalam rangka kebutuhan masyarakat pemenuhannya melalui GKP dan dalam rangka kebutuhan industri pemenuhannya melalui GKR," kata Mendag. Kementerian Perdagangan melakukan pengaturan impor gula berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Dalam regulasi tersebut, impor gula yang diatur meliputi GKM, GKR, dan GKP sebanyak enam nomor pos tarif atau HS dengan pembatasan pelaku impor dimana GKM dan GKR hanya dapat diimpor oleh Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan GKP hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U). (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com