News

LPS SIAPKAN PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH PT BPRS SAKA DANA MULIA

2024-04-22 10:13:41 | category : BIS | company id : EKOM

11236771 IQPlus, (22/4) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah. "Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 April 2024. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi tim likuidasi yang dibentuk LPS. Dimas mengimbau agar nasabah BPRS tersebut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900