News

OJK PERKUAT PERBANKAN HADAPI DINAMIKA KEUANGAN DAN GEOPOLITIK DUNIA

2024-04-22 13:36:02 | category : BIS | company id : EKOM

11248881 IQPlus, (22/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi situasi geopolitik global. Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan. "Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin. POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dian berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900