2025-06-19 08:02:59 | category : BIS | company id : BBRI
16928928 IQPlus, (19/6) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menaikkan batas minimum dana kelolaan (fund under management/FUM) untuk nasabah prioritas menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp500 juta. Dana kelolaan nasabah BRI Prioritas mencakup tabungan, deposito, giro, produk investasi, serta nilai tunai produk bancassurance. Ketentuan baru ini berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penyesuaian pada layanan prioritas dijalankan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan nasabah BRI Prioritas secara jangka panjang. "Kebutuhan nasabah BRI Prioritas terus berkembang, dan hal ini menjadi perhatian utama dalam layanan Wealth Management BRI," kata Hendy. Menurutnya, penyesuaian ini dijalankan secara terukur sebagai bagian dari komitmen BRI untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan, sekaligus memastikan relevansi program ke depan. "BRI senantiasa menempatkan kepercayaan nasabah sebagai dasar dalam merancang pendekatan yang berorientasi jangka panjang," ujar Hendy. Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan nasabah BRI Prioritas.(end/ant)