News

OJK TETAPKAN SAHAM SUPERIOR PRIMA SUKSES SEBAGAI EFEK SYARIAH

2024-07-01 11:15:52 | category : BIS | company id : BLES

18240439 IQPlus, (1/7) - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-38/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Superior Prima Sukses Tbk. sebagai Efek Syariah. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady (1/7) menyampaikan bahwa Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Oto.ritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Superior Prima Sukses Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900