News

OJK BERI IZIN USAHA PT GADAI MEGA BANDAR

2024-07-01 11:35:32 | category : BIS | company id : EKOM

18241538 IQPlus, (1/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mega Bandar berdasarkan KEP-29/KO.17/2024 tanggal 6 Juni 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. PT Gadai Mega Bandar beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 20 A, Kel. Kelapa Tiga, Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Mega Bandar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut: 1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; 2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK; 3. Hari dan jam operasional; dan 4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mega Bandar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900