News

BRI : STATUS REKENING JADI PASIF JIKA TAK ADA TRANSAKSI SELAMA 180 HARI

2024-07-01 15:28:13 | category : BIS | company id : BBRI

18255629 IQPlus, (1/7) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberlakukan perubahan batas waktu penutupan bagi rekening pasif (dormant) untuk tabungan BRI menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi pasif (dormant). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024. "Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal," kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Agustya mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada nasabah. Untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum maka akan tertutup secara otomatis. Apabila terdapat nasabah mengalami rekening pasif tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya. Jika rekening berubah status menjadi pasif, Agustya mengatakan bahwa nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. "Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening," ujar dia. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900