News

OJK BUBARKAN DANA PENSIUN HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL

2024-07-05 08:06:37 | category : BIS | company id : EKOM

18629080 IQPlus, (5/7) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran- Tebet Jakarta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023. Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yaitu sebagai berikut: 1. Ali Zainal Abidin (Ketua); 2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota); 3. Aditya Gunawan (Anggota); dan 4. M. Imam Rifai (Anggota). dengan alamat: Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran - Tebet Jakarta Selatan 12810 Telepon (021)-7941414. Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900