News

OJK BUBARKAN DANA PENSIUN NATOUR

2024-07-05 08:50:01 | category : BIS | company id : EKOM

18631643 IQPlus, (5/7) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour, membubarkan Dana Pensiun Natour, yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jaka.rta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023. Pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour. KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour, yaitu sebagai berikut: 1. Fajar Ida Situmorang (Ketua); 2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota); 3. Rinastuti (Anggota); dan 4. Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro (Anggota) dengan alamat Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan 12810 Telepon (021) 8356236 Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.(end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900