2024-07-09 14:06:28 | category : BIS | company id : EKOM
19050609 IQPlus, (9/7) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan p.emberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Bringin Sejahtera Makmur menjadi PT Bringin Sejahtera Makmur Pialang Asuransi. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar dalam pengumuman OJK menyampaikan Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Bringin Sejahtera Makmur Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)