2024-07-11 14:09:23 | category : BIS | company id : EKOM
19250922 IQPlus, (11/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan (spin-off) unit syariahnya pada tahun 2024 ini dengan cara mendirikan perusahaan baru. "Dari dua perusahaan tersebut, satu perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan satu perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada bulan Desember 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis. Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) perusahaan, catat Ogi, satu perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini. Sedangkan satu perusahaan yang baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, Ogi mengatakan bahwa proses spin-off baru akan diselesaikan pada tahun 2025. Secara keseluruhan, sesuai dengan RKPUS yang disampaikan perusahaan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, Ogi menyebutkan total terdapat 30 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru. Sementara itu, perusahaan asuransi yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain tercatat berjumlah 11 perusahaan. Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada tahun 2024. Adapun satu perusahaan yang mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir tahun 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (end)