2025-07-16 07:23:22 | category : BIS | company id : TLKM
19626565 IQPlus, (16/7) - Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah yang mengatur penggunaan kartu SIM, mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel Saki H. Bramono mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan ketentuan tersebut dari pemerintah. "Telkomsel selalu patuh terhadap aturan NIK dan semua ini untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada, yang sudah dibuat oleh Kemkomdigi," kata Saki di Jakarta Selatan, Selasa. Telkomsel aktif mengawasi mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan penjualan dan pengaktifan kartu SIM di luar ketentuan yang berlaku. Saki menyebut pihaknya memberikan pedoman dan arahan kepada seluruh mitra bisnis mengenai aturan aktivasi yang sesuai dengan aturan pemerintah. "Kita tidak pernah meminta siapa pun atau bagaimana pun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuan yang berlaku. Jadi semua kita selalu membuat panduannya," ujar Saki. (end/ant)