News

DIRJEN PAJAK: ATURAN BARU PAJAK DI E-COMMERCE TAK NAIKKAN HARGA BARANG

2025-07-16 07:34:56 | category : BIS | company id : EKOM

19627253 IQPlus, (16/7) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang. "Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak. Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik. "Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama," jelasnya. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com